Segala puji
bagi Allah semata. Salawat dan salam, semoga tercurahkan kepada sang nabi
terakhir Muhammad yang tak ada nabi setelahnya.
Sesungguhnya
kematian itu adalah ketetapan Allah yang pasti berlaku atas semua makhlukNya. Allah berfirman:
]إِنَّكَ
مَيِّتٌ وَإِنَّهُمْ مَيِّتُونَ[ (الزمر:30)
“Sesungguhnya
kamu akan mati dan senungguhnya mereka akan mati (pula).” (Az-Zumar: 30).
Sesuai
dengan kemuliaan dan kehormatan jiwa seorang Muslim di sisi Allah, syariat
Islam telah datang dengan penjelasan tentang hak-haknya yang harus dipenuhi
setelah terpisah ruh dari jasadnya. Dan melihat kebutuhan sebagian umat Islam
akan keterangan dan penjelasan tentang hak-hak tersebut, maka saya mewakili
sahabat bloger, temen ma'had, temen kampus, dan seluruh kaum muslimin pada
umumnya sedikit akan mengutip tentang hukum fiqh yang menjelaskan masalah
tersebut. karena kemampuan saya yang masih terbatas ini, kami mohon saran,
kritik, dan pendapat dari sahabat-sahabati semua dalam postingan saya kali ini.
Berikut ini
hukum-hukum fiqih yang dimaksud:
Bila Malakulmaut
telah datang untuk mencabut nyawa seseorang (saat sekarat), maka dianjurkan
bagi mereka yang berada di sekitarnya untuk melakukan hal-hal berikut ini:
1. Membasahi tenggorokannya dengan air
atau minuman segar yang lain dan membasahi pula dua bibirnya dengan kapas atau
semacamnya.
2. Membimbingnya untuk mengucapkan لا إله إلا الله Dianjurkan melakukannya sekali saja bila
ia telah dapat mengikutinya. Bimbingan tersebut hendaknya dilakukan dengan
lembut dan perlahan-lahan.
3. Orang tersebut diarahkan ke kiblat
dengan dimiringkan ke sisi kanannya. Kepalanya sedikit diangkat agar wajahnya
benar-benar menghadap kiblat.
Bila ruhnya
telah keluar maka dianjurkan melakukan beberapa hal berikut:
1. Menutup kedua mata jenazah sambil
membaca:
بِسْمِ اللهِ وَعَلَى سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ .
“Dengan nama Allah dan menurut sunah
Rasulullah .”
2. Mengikat kedua rahangnya dengan
menggunakan potongan kain/pembalut yang diikat ke atas kepalanya agar mulutnya
tidak terbuka dan tidak dimasuki serangga.
3. Melenturkan seluruh persendiannya
untuk memudahkan pemandian.
4. Meletakkan sebuah benda berat di
atas perutnya agar tidak mengembung.
5. Mempercepat pengurusan jenazah
tersebut, melaksanakan wasiat dan membayar hutangnya.
Pengurusan Jenazah
A. Memandikan.
1. Untuk memandikan jenazah, diutamakan
memilih seseorang yang dapat dipercaya dan memahami hukum-hukum memandikan
jenazah.
2. Menyiapkan air hangat yang suci lagi
menyucikan.
3. Melepaskan semua pakaian jenazah,
dan harus menutupi auratnya. Aurat seseorang yang berumur sepuluh tahun ke atas
adalah apa yang berada di antara lutut dan pusarnya. Aurat anak yang berumur
tujuh sampai sepuluh tahun adalah kemaluan dan duburnya saja. Sedang anak kecil
di bawah tujuh tahun, tidak ada bagian tubuhnya yang terkategori aurat.
4. Mengangkat kepala jenazah dengan
lembut dan mendekatkannya ke arahnya, lalu memijat perutnya dengan lembut untuk
mengeluarkan sisa-sisa kotorannya.
5. Memperbanyak siraman air pada tempat
keluarnya kotoran jenazah. Hendaknya ada wewangian apa saja yang digunakan
untuk menghilangkan bau tak sedap akibat kotoran yang keluar.
6. Yang memandikan jenazah hendaknya
membungkus tangannya dengan kain atau sarung tangan untuk membersihkan kemaluan
dan dubur serta bagian badan jenazah yang terkena najis.
7. Berniat memandikan jenazah, karena
memandikan jenazah adalah thaharah (bersuci) yang bersifat ta’abbudiah.
8. Wajib membaca بسم الله ) ) tapi gugur kewajiban (sah) bila ia lupa.
9. Membasuh dua telapak tangan jenazah
tiga kali, lalu mewudhukannya dengan sempurna dan berusaha menghindari masuknya
air ke hidung atau mulutnya. Memasukkan jari telunjuk dan jempol yang telah
dibalut kain basah di antara dua bibir jenazah dan membersihkan giginya.
Kemudian memasukkannya lagi ke lubang hidungnya dan membersihkannya. Hal ini
dilakukan sebagai pengganti madhmadhah (berkumur-kumur) dan istinsyaq
(menghirup air ke hidung dan mengeluarkannya) saat berwudhu.
10. Mencampurkan air dengan daun bidara,
lalu mengambil buih daun bidara yang telah tercampur dengan air dan dibasuhkan
dengannya rambut dan jenggot jenazah. Membasuh bagian kanan tubuh jenazah, lalu
membasuh bagian kiri dan selanjutnya menyiramkan air yang diikuti dengan
basuhan ke seluruh tubuhnya. Ini dilakukan sebanyak tiga kali.
11. Bila masih ada kotoran yang keluar
dari tubuh jenazah setelah tiga kali basuhan, maka ia wajib diwudhukan kembali.
12. Bila tubuh jenazah belum bersih
setelah tiga kali basuhan, maka basuhan ditambah lagi hingga bersih sampai
tujuh kali.
13. Dianjurkan pada basuhan terakhir
untuk menggunakan campuran air, kapur barus dan daun bidara, kecuali bila
jenazah tersebut dalam keadaan ihram saat meninggalnya.
14. Disunahkan mengikat rambut jenazah
wanita membentuk kepang tiga.
15. Boleh saja memendekkan kumis jenazah yang tidak dalam
keadaan ihram saat meninggalnya, memotong kukunya, mencukur bulu ketiaknya, dan
itu semua disertakan bersamanya sebagai anggota tubuhnya yang terpisah darinya.
B. Mangafankan.
1. Disunahkan mengafankan seorang
laki-laki dengan tiga lembar kain putih yang terbuat dari katun, dan seorang
perempuan dengan lima pakaian putih dari katun yang terdiri dari sarung,
jilbab, baju dan dua lembar kain.
2. Lembaran-lembaran kain tersebut
diberi wewangian bakhur (yang dibakar) lalu ditaburi air kembang supaya melekat
bau wewangian tersebut; atau bisa cukup dengan menaburi minyak wangi.
3. Masing masing kain kafan
dibentangkan di atas yang lainnya, dan di antaranya ditaruh hanuth (campuran
wewangian dibuat khusus untuk mayit)
4. Jenazah diletakkan di atas
lembaran-lembaran kafan secara terlentang dan kapas yang telah diberi wewangian
diletakkan di antara belahan pantatnya, lalu kapas itu dikencangkan dengan
ikatan pada bagian tersebut.
5. Kapas yang telah diberi wewangian
juga diletakkan di lubang-lubang pada wajah; yakni dua mata, dua lubang hidung,
dua lubang telinga, mulut dan di atas anggota-anggota sujud; janggut, dua telapak
tangan, jidat, hidung dan ujung-ujung jari kaki, serta lipatan lutut dan
ketiak, juga pusarnya.
6. Kemudian lembaran kain pertama
dilipatkan menutupi tubuh jenazah. Dimulai dengan melipatkan sisi kain sebelah
kiri bagian atas ke arah kanan, lalu sisi kain sebelah kanan ke arah kiri. Dan
seperti itulah lipatan dilakukan pada lembaran kain kedua dan ketiga.
7. Kemudian tiga lembar kain yang telah
menutupi jenazah tersebut diikat dan tidak dilepaskan ikatannya kecuali setelah
jenazah diletakkan di kuburnya.
C. Menyalatkan.
1. Imam mengatur, meluruskan dan
merapikan shaf pada shalat jenazah seperti halnya pada shalat jamaah biasa.
2. Imam berdiri tepat menghadap bagian
kepala jenazah laki-laki dan bagian perut jenazah wanita.
3. Bertakbir empat kali sambil
mengangkat kedua tangan pada tiap takbir. Membaca Al-Fatihah pada rakaat
pertama dan disunahkan membaca satu surat setelahnya. Lalu bertakbir yang kedua
dan membaca shalawat atas nabi e seperti bacaan pada tasyahud akhir. Kemudian
bertakbir yang ketiga dan berdoa untuk jenazah. Akhirnya bertakbir yang keempat
lalu berdoa lagi (kalau dia kehendaki) atau diam sebentar kemudian mengucapkan
salam ke kanan lalu ke kiri (kalau dia kehendaki).
4. Empat kali takbir pada shalat
jenazah adalah pendapat yang masyhur di kalangan sebagian besar ulama,
tapi bila ada yang ingin menambahkan menjadi lima, enam atau tujuh takbir, maka
itupun dibolehkan.
5. Barangsiapa ketinggalan beberapa
takbir bersama imam dalam shalat jenazah, maka hendaklah ia langsung masuk dan
menjadi makmum padanya. Kemudian jika sang imam telah mengucapkan salam, maka
hendaklah ia mengqadha’ (mengganti) takbir-takbir yang tidak ia dapati bersama
imam seperti halnya pada shalat-shalat yang lain.
6. Dibolehkan melaksanakan shalat
jenazah di atas kuburan setelah jenazah dikuburkan.
7. Dilarang melaksanakan shalat jenazah
pada tiga waktu:
a.
Tatkala
terbit matahari sampai matahari setinggi tombak.
b. Tatkala matahari pada posisi istiwa
(tengah hari) sampai tergelincir.
c.
Tatkala
matahari hampir terbenam sampai terbenamnya.
D.
Doa-doa
Rasulullah pada shalat jenazah.
1. اللّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ ، وَعَافِهِ وَاعْفُ
عَنْهُ ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ
وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ ، وَنَقِّهِ مِنْ الْخَطَاياَ كَماَ يُنَقَّى الثَّوْبُ
الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ ، وَأَبْدِلْهُ دَاراً خَيْراً مِنْ دَارِهِ ،
وَأَهْلاً خَيْراً مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجاً خَيْراً مِنْ زَوْجِهِ ، وَأَدْخِلْهُ
الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ .
1. “Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah
dia, selamatkanlah dia dan ampunilah dia. Muliakanlah tempat tinggalnya,
luaskanlah tempat masuknya, dan basuhlah ia dengan air, salju dan embun.
Bersihkanlah dia dari dosa-dosa sebagaimana baju putih dibersihkan dari noda.
Gantikanlah untuknya rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih
baik dari keluarganya dan isteri yang lebih baik dari isterinya. Masukkanlah
dia ke dalam surga dan lindungilah dia dari siksa kubur dan siksa api neraka.”[1]
2. اللّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّناَ وَمَيِّتِناَ،
وَشَاهِدِناَ وَغَائِبِناَ، وَصَغِيْرِناَ وَكَبِيْرِناَ ، وَذَكَرِناَ
وَأُنْثَاناَ ، اللّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِناَّ َفأَحْيِهِ عَلَى الإِسْلاَمِ
، وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِناَّ فَتَوَفَّهُ عَلَى الإِيْمَانِ ، اللّهُمَّ لاَ
تَحْرِمْناَ أَجْرَهُ وَلاَ تُضِلَّناَ بَعْدَهُ
2. “Ya Allah, ampunilah orang yang
hidup dan orang yang mati dari kami, orang yang hadir bersama kami dan yang
tidak hadir, anak kecil dan orang tua di antara kami, laki-laki dan perempuan
di antara kami. Ya Allah, barangsiapa di antara kami yang Engkau hidupkan maka
hidupkanlah ia dalam Islam dan barangsiapa di antara kami yang Engkau wafatkan
maka wafatkanlah ia dalam iman. Ya Allah, janganlah Engkau haramkan bagi kami
pahalanya dan janganlah Engkau sesatkan kami sepeninggalnya.”[2]
3. اللّهُمَّ
إِنَّ فُلاَنَ بْنَ فُلاَنٍ ، فيِ ذِمَّتِكَ وَحَبْلِ جِوَارِكَ ، فَقِهِ مِنْ
فِتْنَةِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ ، وَأَنْتَ أَهْلُ الْوَفَاءِ
وَالْحَقِّ ، اللّهُمَّ فَاغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ ، إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُوْرُ
الرَّحِيْمُ .
3. “Ya Allah, sesungguhnya Fulan bin
Fulan telah berada dalam jaminan dan naunganMu, maka hindarkanlah ia dari
fitnah kubur dan siksa neraka, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Memenuhi
(janji) dan Maha benar. Ya Allah, ampunilah dan rahmatilah ia, sesungguhnya
Engkaulah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”[3]
4. اللّهُمَّ
أَنْتَ رَبُّهَا وَأَنْتَ خَلَقْتَهَا ، وَأَنْتَ هَدَيْتَهَا لِلإِسْلاَمِ ،
وَأَنْتَ قَبَضْتَ رُوْحَهَا ، وَأَنْتَ أَعْلَمُ بِسِرِّهَا وَعَلاَنِيَتِهَا،
ِجئْنَا شُفَعَاءَ لَهُ فَاغْفِرْ لَهُ
4. “Ya Allah, sesungguhnya Engkaulah
Tuhannya, Engkaulah yang menciptakannya, Engkaulah yang memberikan kepadanya
hidayah Islam, Engkaulah yang mencabut ruhnya, dan Engkau pulalah yang lebih
mengetahui tentang keadaannya dalam kondisi tersembunyi atau terang-terangan,
kami datang memohonkan syafaatMu kepadanya, maka ampunilah ia.”[4]
5.
اللّهُمَّ
عَبْدُكَ وَابْنُ أَمَتِكَ ، احْتَاجَ إِلىَ رَحْمَتِكَ وَأَنْتَ غَنِيٌّ عَنْ
عَذَابِهِ إِنْ كَانَ مُحْسِناً فَزِدْ فيِ حَسَنَاتِهِ وَإِنْ كَانَ مُسِيْئاً
فَتَجَاوَزْ عَنْهُ .
5. “Ya Allah, sesungguhnya hambaMu dan
anak hambaMu membutuhkan rahmatMu, sedang Engkau tak butuh sesuatupun dibalik
siksaannya (bila Engkau menyiksanya). Bila ia berbuat baik maka tambahkanlah
kebaikan itu, dan bila ia berbuat dosa maka ampunilah ia.”[5]
6.
اللّهُمَّ
اجْعَلْهُ سَلَفاً وَفَرَطاً وَأَجْراً .
6. “Ya Allah, jadikanlah ia sebagai
simpanan pahala, kebaikan dan ganjaran yang mendahului kami.”[6]
Doa yang keenam ini dibacakan bila
jenazah yang dishalatkan adalah bayi atau anak kecil. Atau dibolehkan juga
membacakan doa yang kedua di atas.
E.
Menguburkan.
1. Dibolehkan menguburkan di malam
hari, tapi dilarang pada tiga waktu yang telah disebutkan sebelum ini (waktu
waktu di larang melakukan shalat jenazah).
2. Disunahkan memperdalam liang kubur.
Untuk bentuk
بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ .
“Dengan nama Allah dan
menurut syariat Rasulullah e.”
Dan meletakkan jenazah di atas sisi
kanannya menghadap kiblat, tanpa membuka wajahnya kecuali bila jenazah tersebut
dalam keadaan ihram saat meninggalnya. Lalu meletakkan batu bata besar dengan
posisi tegak. Kemudian menuangkan tanah ke dalam liang kubur hingga
memenuhinya, setelah diawali dengan tiga kali tuangan tanah dengan tangan.
Diusahakan agar tanah yang menumpuk di atas kuburan lebih tinggi dari dataran
bumi sekitar sejengkal, lalu dipercikkan air di atasnya.
3. Diharamkan mendirikan bangunan di
atas kuburan, menemboknya, menginjaknya, shalat di kuburan, mendirikan masjid
di atasnya, dan mengusapnya untuk mendapatkan berkah.
4. Dibolehkan meletakkan sesuatu
sebagai tanda di atas kuburan tanpa ditulisi dengan huruf ataupun angka.
5. Disyariatkan berdiri sebentar
dikuburan setelah jenazah dikuburkan untuk mendoakannya semoga Allah
memberikannya tsabat (kemantapan menjawab pertanyaan malaikat) dan
mengampuninya.
F.
Beberapa
hukum tentang ta’ziyah.
1. Tabah dan sabar saat mendapat
musibah serta ridha dan menerima apa yang telah ditakdirkan Allah U.
2. Bersedih dan menangis karena
kematian seseorang bukanlah sesuatu yang dilarang. Tapi yang dilarang adalah
meratapinya, mengoyak-ngoyak pakaian, menampar pipi dan kebiasaan-kebiasaan
jahiliyah yang serupa itu.
3. Disunahkan melakukan ta’ziah
(melayat) kepada seorang muslim yang meninggal salah satu anggota keluarganya
dengan mengucapkan:
أَعْظَمَ
اللهُ أَجْرَكَ وَأَحْسَنَ عَزَاءَك و غَفَرَ لميتكَ وَإِنَّ للهِ مَا أَخَذَ
وَلَهُ مَا أَعْطَى وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى .
“Semoga Allah memperbanyak pahalamu
dan memperbagus kesabaranmu. Mengampuni mayitmu ,Sesungguhnya milik Allah apa
yang diambilNya, dan milikNya pula apa yang diberikanNya, serta segala sesuatu
di sisiNya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkanNya.”
Ucapan
tersebut dijawab oleh keluarga yang dilayat dengan mengucapkan:
اِسْتَجَابَ
اللهُ دُعَاءَكَ وَرَحِمَنَا اللهُ وَ إِيَّاكَ .
“Semoga
Allah mengabulkan doa anda dan merahmati kami dan anda.”
Semoga Allah
memberi taufikNya kepada kita semua, dan Dialah yang memberi petunjuk ke jalan
yang benar. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad e, keluarga
dan para sahabatnya.