Jumat, 10 Mei 2013

Khasiat Bunga Melati


Bunga Melati dan Khasiatnya
Sosok tanaman melati berupa perdu berkayu yang tegak tapi pendek. Paling tinggi tanaman ini hanya mencapai 3 meter jika tidak dipangkas, dan rata-rata hanya 1 meter kalau di pangkas, seperti di kebun-kebun penghasil bunga potong. Kalau tidak dipangkas tanaman yang sudah besar bisa berubah menjadi perdu yang memanjat pada batang tanaman lain. Sebagai tanaman hias melati juga sudah lama ditanam di taman bunga pekarang rumah. Mulai dari daerah panas dataran rendah sampai sejuknya pegununan setinggi 800 meter di atas permukaan laut. Bunganya begitu banyak dimanfaatkan orang.
Bunganya putih bersih dan berbau wangi, sampai dipakai untuk mengharumkan tempat-tempat yang mestinya berbau harum. Pada upacara perkawinan adat Jawa (Tengah) misalnya, bunga yang hanya sekecil 1 cm itu dirangkai untuk menghias sanggul mempelai wanita. Pengantin prianya dihias dengan untaian kalung melati di leher dan rangkaian melati pada keris yang sedang dikenakan di punggungnya. Putih bersih dan harum mewangi bunga itu dipandang sebagai lambang kesucian bagi kedua insan yang akan menempuh hidup baru.

Apa yang berkhasiat ?
Bunga melati mengandung jasmon; sejenis keton: metil-pentenil-siklopentenon, yang enak baunya. Keton ini mudah menguap, sampai dulu dikira “minyak terbang”. Sekarang ia disebut minyak Asiri. Selain berbau nyaman “harum melati”, keton ini juga bersifat menyejukkan sampai mampu menurunkan suhu badan yang sedang demam. Minyak yang diekstrak dari bunga melati terkenal sebagai jasmin oil, yang mampu menenangkan urat saraf, kalau dipakai mengurut (dan memijat) bagian tubuh yang tegang. Karena berkhasiat obat inilah, melati Prancis yang dibudidayakan di sana diberi nama Latin Jasminum officinale (yasmin obat).
Melati Indonesia (India), dari jenis jasminum sambac, tapi khasiat menenangkan gara-gara jasmin itu sama dengan keponakannya dari Prancis. Dulu, melati Indonesia juga dipakai sebagai penyejuk “sakit” demam. Sekarang sudah ditinggalkan, karena ada banyak tanaman obat lain yang bisa dimanfaatkan sebagai jamu demam.

Bagaimana Resepnya ?

Untuk mengerem keluar ASI yang berlebihan, segenggam bunga melati juga perlu dibembam terlebih dahulu, jangan sampai hancur melainkan hanya memar saja. Setengah bubur bunga memar ini kemudian ditapalkan pada payudara yang sedang superaktif itu. Overactingnya gara-gara suhu badan ibu yang bersangkutan tadinya sedang naik. Mungkin karena masuk angin, atau luka putingnya. Sementara biangkeladi penyakit-penyakit itu ditangani secara tersendiri dengan obat lain. ASI yang keluar berlebihan dapat di rem dengan jalan menenangkan urat sarafnya dengan penyejukan tapal bunga melati memar ini. Sifat penyejuk dari bunga melati itu juga dimanfaatkan dalam pembuatan minyak cem-ceman (semacam minyak rambut tradisional dari iris-irisan bunga kenanga, cempaka mawar dan pandan wangi), agar meningkat khasiat antirontoknya. Minyak yang terasa sejuk dapat menciutkan kulit kepala, sehingga mencegah kerontokan rambut. Sekaligus mengharumkan.

source : Rosediana

Minggu, 21 April 2013

TATA CARA MENGURUS JENAZAH



Segala puji bagi Allah semata. Salawat dan salam, semoga tercurahkan kepada sang nabi terakhir Muhammad yang tak ada nabi setelahnya.
Sesungguhnya kematian itu adalah ketetapan Allah yang pasti berlaku atas semua makhlukNya. Allah berfirman:
]إِنَّكَ مَيِّتٌ وَإِنَّهُمْ مَيِّتُونَ[ (الزمر:30)
 “Sesungguhnya kamu akan mati dan senungguhnya mereka akan mati (pula).” (Az-Zumar: 30).
Sesuai dengan kemuliaan dan kehormatan jiwa seorang Muslim di sisi Allah, syariat Islam telah datang dengan penjelasan tentang hak-haknya yang harus dipenuhi setelah terpisah ruh dari jasadnya. Dan melihat kebutuhan sebagian umat Islam akan keterangan dan penjelasan tentang hak-hak tersebut, maka saya mewakili sahabat bloger, temen ma'had, temen kampus, dan seluruh kaum muslimin pada umumnya sedikit akan mengutip tentang hukum fiqh yang menjelaskan masalah tersebut. karena kemampuan saya yang masih terbatas ini, kami mohon saran, kritik, dan pendapat dari sahabat-sahabati semua dalam postingan saya kali ini.
Berikut ini hukum-hukum fiqih yang dimaksud: 
Bila Malakulmaut telah datang untuk mencabut nyawa seseorang (saat sekarat), maka dianjurkan bagi mereka yang berada di sekitarnya untuk melakukan hal-hal berikut ini:
1.   Membasahi tenggorokannya dengan air atau minuman segar yang lain dan membasahi pula dua bibirnya dengan kapas atau semacamnya.
2.   Membimbingnya untuk mengucapkan لا إله إلا الله Dianjurkan melakukannya sekali saja bila ia telah dapat mengikutinya. Bimbingan tersebut hendaknya dilakukan dengan lembut dan perlahan-lahan.
3.   Orang tersebut diarahkan ke kiblat dengan dimiringkan ke sisi kanannya. Kepalanya sedikit diangkat agar wajahnya benar-benar menghadap kiblat. 
Bila ruhnya telah keluar maka dianjurkan melakukan beberapa hal berikut:
1.      Menutup kedua mata jenazah sambil membaca:

بِسْمِ اللهِ وَعَلَى سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ .
“Dengan nama Allah dan menurut sunah Rasulullah .”
2.   Mengikat kedua rahangnya dengan menggunakan potongan kain/pembalut yang diikat ke atas kepalanya agar mulutnya tidak terbuka dan tidak dimasuki serangga.
3.      Melenturkan seluruh persendiannya untuk memudahkan pemandian.
4.      Meletakkan sebuah benda berat di atas perutnya agar tidak mengembung.
5.      Mempercepat pengurusan jenazah tersebut, melaksanakan wasiat dan membayar hutangnya. 
Pengurusan Jenazah 
A.    Memandikan.
1.    Untuk memandikan jenazah, diutamakan memilih seseorang yang dapat dipercaya dan memahami hukum-hukum memandikan jenazah.
2.      Menyiapkan air hangat yang suci lagi menyucikan.
3.      Melepaskan semua pakaian jenazah, dan harus menutupi auratnya. Aurat seseorang yang berumur sepuluh tahun ke atas adalah apa yang berada di antara lutut dan pusarnya. Aurat anak yang berumur tujuh sampai sepuluh tahun adalah kemaluan dan duburnya saja. Sedang anak kecil di bawah tujuh tahun, tidak ada bagian tubuhnya yang terkategori  aurat.
4.      Mengangkat kepala jenazah dengan lembut dan mendekatkannya ke arahnya, lalu memijat perutnya dengan lembut untuk mengeluarkan sisa-sisa kotorannya.
5.    Memperbanyak siraman air pada tempat keluarnya kotoran jenazah. Hendaknya ada wewangian apa saja yang digunakan untuk menghilangkan bau tak sedap akibat kotoran yang keluar.

6.    Yang memandikan jenazah hendaknya membungkus tangannya dengan kain atau sarung tangan untuk membersihkan kemaluan dan dubur serta bagian badan jenazah yang terkena najis.
7.     Berniat memandikan jenazah, karena memandikan jenazah adalah thaharah (bersuci) yang bersifat ta’abbudiah.
8.       Wajib membaca  بسم الله ) ) tapi gugur kewajiban (sah) bila ia lupa.
9.  Membasuh dua telapak tangan jenazah tiga kali, lalu mewudhukannya dengan sempurna dan berusaha menghindari masuknya air ke hidung atau mulutnya. Memasukkan jari telunjuk dan jempol yang telah dibalut kain basah di antara dua bibir jenazah dan membersihkan giginya. Kemudian memasukkannya lagi ke lubang hidungnya dan membersihkannya. Hal ini dilakukan sebagai pengganti madhmadhah (berkumur-kumur) dan istinsyaq (menghirup air ke hidung dan mengeluarkannya) saat berwudhu.
10.  Mencampurkan air dengan daun bidara, lalu mengambil buih daun bidara yang telah tercampur dengan air dan dibasuhkan dengannya rambut dan jenggot jenazah. Membasuh bagian kanan tubuh jenazah, lalu membasuh bagian kiri dan selanjutnya menyiramkan air yang diikuti dengan basuhan ke seluruh tubuhnya. Ini dilakukan sebanyak tiga kali.
11.  Bila masih ada kotoran yang keluar dari tubuh jenazah setelah tiga kali basuhan, maka ia wajib diwudhukan kembali.
12.  Bila tubuh jenazah belum bersih setelah tiga kali basuhan, maka basuhan ditambah lagi hingga bersih sampai tujuh kali.
13.  Dianjurkan pada basuhan terakhir untuk menggunakan campuran air, kapur barus dan daun bidara, kecuali bila jenazah tersebut dalam keadaan ihram saat meninggalnya.
14.  Disunahkan mengikat rambut jenazah wanita membentuk kepang tiga.
15. Boleh saja memendekkan kumis jenazah yang tidak dalam keadaan ihram saat meninggalnya, memotong kukunya, mencukur bulu ketiaknya, dan itu semua disertakan bersamanya sebagai anggota tubuhnya yang terpisah darinya.

B.     Mangafankan.
1.      Disunahkan mengafankan seorang laki-laki dengan tiga lembar kain putih yang terbuat dari katun, dan seorang perempuan dengan lima pakaian putih dari katun yang terdiri dari sarung, jilbab, baju dan dua lembar kain.

2.      Lembaran-lembaran kain tersebut diberi wewangian bakhur (yang dibakar) lalu ditaburi air kembang supaya melekat bau wewangian tersebut; atau bisa cukup dengan menaburi minyak wangi.
3.    Masing masing kain kafan dibentangkan di atas yang lainnya, dan di antaranya ditaruh hanuth (campuran wewangian dibuat khusus untuk mayit)
4.      Jenazah diletakkan di atas lembaran-lembaran kafan secara terlentang dan kapas yang telah diberi wewangian diletakkan di antara belahan pantatnya, lalu kapas itu dikencangkan dengan ikatan pada bagian tersebut.
5.     Kapas yang telah diberi wewangian juga diletakkan di lubang-lubang pada wajah; yakni dua mata, dua lubang hidung, dua lubang telinga, mulut dan di atas anggota-anggota sujud; janggut, dua telapak tangan, jidat, hidung dan ujung-ujung jari kaki, serta lipatan lutut dan ketiak, juga pusarnya.
6.    Kemudian lembaran kain pertama dilipatkan menutupi tubuh jenazah. Dimulai dengan melipatkan sisi kain sebelah kiri bagian atas ke arah kanan, lalu sisi kain sebelah kanan ke arah kiri. Dan seperti itulah lipatan dilakukan pada lembaran kain kedua dan ketiga.
7.  Kemudian tiga lembar kain yang telah menutupi jenazah tersebut diikat dan tidak dilepaskan ikatannya kecuali setelah jenazah diletakkan di kuburnya. 

C.    Menyalatkan.
1.   Imam mengatur, meluruskan dan merapikan shaf pada shalat jenazah seperti halnya pada shalat jamaah biasa.
2.     Imam berdiri tepat menghadap bagian kepala jenazah laki-laki dan bagian perut jenazah wanita.
3.    Bertakbir empat kali sambil mengangkat kedua tangan pada tiap takbir. Membaca Al-Fatihah pada rakaat pertama dan disunahkan membaca satu surat setelahnya. Lalu bertakbir yang kedua dan membaca shalawat atas nabi e seperti bacaan pada tasyahud akhir. Kemudian bertakbir yang ketiga dan berdoa untuk jenazah. Akhirnya bertakbir yang keempat lalu berdoa lagi (kalau dia kehendaki) atau diam sebentar kemudian mengucapkan salam ke kanan lalu ke kiri (kalau dia kehendaki).
4.   Empat kali takbir pada shalat jenazah adalah pendapat yang masyhur di kalangan sebagian besar ulama, tapi bila ada yang ingin menambahkan menjadi lima, enam atau tujuh takbir, maka itupun dibolehkan.
5.   Barangsiapa ketinggalan beberapa takbir bersama imam dalam shalat jenazah, maka hendaklah ia langsung masuk dan menjadi makmum padanya. Kemudian jika sang imam telah mengucapkan salam, maka hendaklah ia mengqadha’ (mengganti) takbir-takbir yang tidak ia dapati bersama imam seperti halnya pada shalat-shalat yang lain.
6.      Dibolehkan melaksanakan shalat jenazah di atas kuburan setelah jenazah dikuburkan.
7.      Dilarang melaksanakan shalat jenazah pada tiga waktu:
a.       Tatkala terbit matahari sampai matahari setinggi tombak.
b.      Tatkala matahari pada posisi istiwa (tengah hari) sampai tergelincir.
c.       Tatkala matahari hampir terbenam sampai terbenamnya. 

D.    Doa-doa Rasulullah pada shalat jenazah.

1. اللّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ ، وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ ، وَنَقِّهِ مِنْ الْخَطَاياَ كَماَ يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ ، وَأَبْدِلْهُ دَاراً خَيْراً مِنْ دَارِهِ ، وَأَهْلاً خَيْراً مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجاً خَيْراً مِنْ زَوْجِهِ ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ .

1.      “Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, selamatkanlah dia dan ampunilah dia. Muliakanlah tempat tinggalnya, luaskanlah tempat masuknya, dan basuhlah ia dengan air, salju dan embun. Bersihkanlah dia dari dosa-dosa sebagaimana baju putih dibersihkan dari noda. Gantikanlah untuknya rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya dan isteri yang lebih baik dari isterinya. Masukkanlah dia ke dalam surga dan lindungilah dia dari siksa kubur dan siksa api neraka.”[1]
2.      اللّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّناَ وَمَيِّتِناَ، وَشَاهِدِناَ وَغَائِبِناَ، وَصَغِيْرِناَ وَكَبِيْرِناَ ، وَذَكَرِناَ وَأُنْثَاناَ ، اللّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِناَّ َفأَحْيِهِ عَلَى الإِسْلاَمِ ، وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِناَّ فَتَوَفَّهُ عَلَى الإِيْمَانِ ، اللّهُمَّ لاَ تَحْرِمْناَ أَجْرَهُ وَلاَ تُضِلَّناَ بَعْدَهُ

2.      “Ya Allah, ampunilah orang yang hidup dan orang yang mati dari kami, orang yang hadir bersama kami dan yang tidak hadir, anak kecil dan orang tua di antara kami, laki-laki dan perempuan di antara kami. Ya Allah, barangsiapa di antara kami yang Engkau hidupkan maka hidupkanlah ia dalam Islam dan barangsiapa di antara kami yang Engkau wafatkan maka wafatkanlah ia dalam iman. Ya Allah, janganlah Engkau haramkan bagi kami pahalanya dan janganlah Engkau sesatkan kami sepeninggalnya.”[2]

3.  اللّهُمَّ إِنَّ فُلاَنَ بْنَ فُلاَنٍ ، فيِ ذِمَّتِكَ وَحَبْلِ جِوَارِكَ ، فَقِهِ مِنْ فِتْنَةِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ ، وَأَنْتَ أَهْلُ الْوَفَاءِ وَالْحَقِّ ، اللّهُمَّ فَاغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ ، إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ .

3.      “Ya Allah, sesungguhnya Fulan bin Fulan telah berada dalam jaminan dan naunganMu, maka hindarkanlah ia dari fitnah kubur dan siksa neraka, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Memenuhi (janji) dan Maha benar. Ya Allah, ampunilah dan rahmatilah ia, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”[3]

4.  اللّهُمَّ أَنْتَ رَبُّهَا وَأَنْتَ خَلَقْتَهَا ، وَأَنْتَ هَدَيْتَهَا لِلإِسْلاَمِ ، وَأَنْتَ قَبَضْتَ رُوْحَهَا ، وَأَنْتَ أَعْلَمُ بِسِرِّهَا وَعَلاَنِيَتِهَا، ِجئْنَا شُفَعَاءَ لَهُ فَاغْفِرْ لَهُ

4.      “Ya Allah, sesungguhnya Engkaulah Tuhannya, Engkaulah yang menciptakannya, Engkaulah yang memberikan kepadanya hidayah Islam, Engkaulah yang mencabut ruhnya, dan Engkau pulalah yang lebih mengetahui tentang keadaannya dalam kondisi tersembunyi atau terang-terangan, kami datang memohonkan syafaatMu kepadanya, maka ampunilah ia.”[4]

5.   اللّهُمَّ عَبْدُكَ وَابْنُ أَمَتِكَ ، احْتَاجَ إِلىَ رَحْمَتِكَ وَأَنْتَ غَنِيٌّ عَنْ عَذَابِهِ إِنْ كَانَ مُحْسِناً فَزِدْ فيِ حَسَنَاتِهِ وَإِنْ كَانَ مُسِيْئاً فَتَجَاوَزْ عَنْهُ .

5.      “Ya Allah, sesungguhnya hambaMu dan anak hambaMu membutuhkan rahmatMu, sedang Engkau tak butuh sesuatupun dibalik siksaannya (bila Engkau menyiksanya). Bila ia berbuat baik maka tambahkanlah kebaikan itu, dan bila ia berbuat dosa maka ampunilah ia.”[5]

6.     اللّهُمَّ اجْعَلْهُ سَلَفاً وَفَرَطاً وَأَجْراً .

6.      “Ya Allah, jadikanlah ia sebagai simpanan pahala, kebaikan dan ganjaran yang mendahului kami.”[6]

Doa yang keenam ini dibacakan bila jenazah yang dishalatkan adalah bayi atau anak kecil. Atau dibolehkan juga membacakan doa yang kedua di atas.

E.     Menguburkan.
1.      Dibolehkan menguburkan di malam hari, tapi dilarang pada tiga waktu yang telah disebutkan sebelum ini (waktu waktu di larang melakukan shalat jenazah).
2.      Disunahkan memperdalam liang kubur. Untuk bentuk
liang kubur, lahd[7] lebih   utama dari syaq[8]. Membaca: 
بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ .
 “Dengan nama Allah dan menurut syariat Rasulullah e.”

Dan meletakkan jenazah di atas sisi kanannya menghadap kiblat, tanpa membuka wajahnya kecuali bila jenazah tersebut dalam keadaan ihram saat meninggalnya. Lalu meletakkan batu bata besar dengan posisi tegak. Kemudian menuangkan tanah ke dalam liang kubur hingga memenuhinya, setelah diawali dengan tiga kali tuangan tanah dengan tangan. Diusahakan agar tanah yang menumpuk di atas kuburan lebih tinggi dari dataran bumi sekitar sejengkal, lalu dipercikkan air di atasnya.
3.  Diharamkan mendirikan bangunan di atas kuburan, menemboknya, menginjaknya, shalat di kuburan, mendirikan masjid di atasnya, dan mengusapnya untuk mendapatkan berkah.
4.  Dibolehkan meletakkan sesuatu sebagai tanda di atas kuburan tanpa ditulisi dengan huruf ataupun angka.
5.  Disyariatkan berdiri sebentar dikuburan setelah jenazah dikuburkan untuk mendoakannya semoga Allah memberikannya tsabat (kemantapan menjawab pertanyaan malaikat) dan mengampuninya.

F.     Beberapa hukum tentang ta’ziyah.
1.    Tabah dan sabar saat mendapat musibah serta ridha dan menerima apa yang telah ditakdirkan Allah U.
2.     Bersedih dan menangis karena kematian seseorang bukanlah sesuatu yang dilarang. Tapi yang dilarang adalah meratapinya, mengoyak-ngoyak pakaian, menampar pipi dan kebiasaan-kebiasaan jahiliyah yang serupa itu.
3.   Disunahkan melakukan ta’ziah (melayat) kepada seorang muslim yang meninggal salah satu anggota keluarganya dengan mengucapkan:
أَعْظَمَ اللهُ أَجْرَكَ وَأَحْسَنَ عَزَاءَك و غَفَرَ لميتكَ وَإِنَّ للهِ مَا أَخَذَ وَلَهُ مَا أَعْطَى وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى .
Semoga Allah memperbanyak pahalamu dan memperbagus kesabaranmu. Mengampuni mayitmu ,Sesungguhnya milik Allah apa yang diambilNya, dan milikNya pula apa yang diberikanNya, serta segala sesuatu di sisiNya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkanNya.”

Ucapan tersebut dijawab oleh keluarga yang dilayat dengan mengucapkan:

اِسْتَجَابَ اللهُ دُعَاءَكَ وَرَحِمَنَا اللهُ وَ إِيَّاكَ .
 “Semoga Allah mengabulkan doa anda dan merahmati kami dan anda.”

Semoga Allah memberi taufikNya kepada kita semua, dan Dialah yang memberi petunjuk ke jalan yang benar. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad e, keluarga dan para sahabatnya.